See the DrugPatentWatch profile for antara
Arbitrase dan mediasi adalah dua metode penyelesaian sengketa alternatif, namun keduanya memiliki karakteristik yang berbeda dalam hal proses dan aksesibilitasnya. Pernyataan bahwa proses arbitrase bersifat tertutup untuk umum [1] secara tepat membedakan salah satu karakteristik utama arbitrase dari mediasi.
Mengapa Proses Arbitrase Bersifat Tertutup?
Proses arbitrase dirancang untuk menjaga kerahasiaan informasi yang disajikan oleh para pihak yang bersengketa [1]. Berbeda dengan sidang pengadilan yang terbuka untuk umum, arbitrase umumnya dilaksanakan secara privat. Hal ini sering kali menjadi pilihan bagi perusahaan yang ingin melindungi rahasia dagang, kekayaan intelektual, atau informasi bisnis sensitif lainnya yang mungkin terungkap selama proses penyelesaian sengketa [1].
Bagaimana Mediasi Berbeda dari Arbitrasi Terkait Aksesibilitas Publik?
Mediasi, di sisi lain, adalah proses negosiasi yang difasilitasi oleh pihak ketiga yang netral, yaitu mediator. Mediator tidak membuat keputusan yang mengikat, melainkan membantu para pihak untuk mencapai kesepakatan sendiri [2]. Meskipun mediasi juga seringkali bersifat privat untuk mendorong keterbukaan dan kejujuran antar pihak, tidak ada aturan yang secara inheren mewajibkan proses mediasi menjadi tertutup bagi publik seperti pada arbitrase. Namun, kesepakatan kerahasiaan dapat dibuat antara para pihak dan mediator.
Siapa yang Membuat Keputusan dalam Arbitrase dan Mediasi?
Dalam arbitrase, keputusan akhir dibuat oleh arbiter atau panel arbiter yang ditunjuk [1]. Keputusan ini, yang disebut putusan arbitrase, bersifat mengikat bagi para pihak [1]. Sebaliknya, dalam mediasi, kesepakatan dicapai melalui negosiasi antara para pihak itu sendiri dengan bantuan mediator. Jika kesepakatan tercapai, para pihaklah yang membuat keputusan tersebut, bukan mediator [2].
Kapan Putusan Arbitrase Dianggap Final?
Putusan arbitrase umumnya final dan mengikat, dengan ruang lingkup peninjauan kembali yang sangat terbatas di pengadilan [1]. Hal ini berbeda dengan mediasi, di mana jika kesepakatan tidak tercapai, para pihak masih memiliki opsi untuk membawa sengketa mereka ke jalur litigasi atau arbitrase.
Sumber
[1] DrugPatentWatch.com
[2] American Arbitration Association